REKAYASA GENETIKA (BAYI TABUNG)
Ajaran syariat Islam mengajarkan kita untuk
tidak boleh berputus asa dan menganjurkan untuk senantiasa berikhtiar (usaha)
dalam menggapai karunia Allah SWT. Demikian halnya di ntara pancamaslahat yang
diayomi oleh maqashid asy-syari’ah (tujuan filosofis syariah Islam) adalah
hifdz an-nasl (memelihara fungsi dan kesucian reproduksi) bagi kelangsungan dan
kesinambungan generasi umat manusia. Allah telah menjanjikan setiap kesulitan
ada solusi (QS.Al-Insyirah:5-6) termasuk kesulitan reproduksi manusia dengan
adanya kemajuan teknologi kedokteran dan ilmu biologi modern yang Allah
karuniakan kepada umat manusia agar mereka bersyukur dengan menggunakannya
sesuai kaedah ajaran-Nya.
Teknologi bayi tabung dan inseminasi buatan merupakan
hasil terapan sains modern yang pada prinsipnya bersifat netral sebagai bentuk
kemajuan ilmu kedokteran dan biologi. Sehingga meskipun memiliki daya guna
tinggi, namun juga sangat rentan terhadap penyalahgunaan dan kesalahan etika
bila dilakukan oleh orang yang tidak beragama, beriman dan beretika sehingga
sangat potensial berdampak negatif dan fatal. Oleh karena itu kaedah dan
ketentuan syariah merupakan pemandu etika dalam penggunaan teknologi ini sebab
penggunaan dan penerapan teknologi belum tentu sesuai menurut agama, etika dan
hukum yang berlaku di masyarakat.
aMasalah inseminasi buatan ini menurut pandangan Islam
termasuk masalah kontemporer ijtihadiah, karena tidak terdapat hukumnya seara
spesifik di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah bahkan dalam kajian fiqih klasik
sekalipun. Karena itu, kalau masalah ini hendak dikaji menurut Hukum Islam,
maka harus dikaji dengan memakai metode ijtihad yang lazimnya dipakai oleh para
ahli ijtihad (mujtahidin), agar dapat ditemukan hukumnya yang sesuai dengan
prinsip dan jiwa Al-Qur’an dan As-Sunnah yang merupakan sumber pokok hukum
Islam. Namun, kajian masalah inseminasi buatan ini seyogyanya menggunakan
pendekatan multi disipliner oleh para ulama dan cendikiawan muslim dari
berbagai disiplin ilmu yang relevan, agar dapat diperoleh kesimpulan hukum yang
benar-benar proporsional dan mendasar. Misalnya ahli kedokteran, peternakan,
biologi, hukum, agama dan etika.
Masalah inseminasi buatan ini sejak tahun 1980-an telah
banyak dibicarakan di kalangan Islam, baik di tingkat nasional maupun
internasional. Misalnya Majlis Tarjih Muhammadiyah dalam Muktamarnya tahun
1980, mengharamkan bayi tabung dengan sperma donor sebagaimana diangkat oleh
Panji Masyarakat edisi nomor 514 tanggal 1 September 1986. Lembaga Fiqih Islam
Organisasi Konferensi Islam (OKI) dalam sidangnya di Amman tahun 1986
mengharamkan bayi tabung dengan sperma donor atau ovum, dan membolehkan
pembuahan buatan dengan sel sperma suami dan ovum dari isteri sendiri. Vatikan
secara resmi tahun 1987 telah mengecam keras pembuahan buatan, bayi tabung, ibu
titipan dan seleksi jenis kelamin anak, karena dipandang tak bermoral dan
bertentangan dengan harkat manusia. Mantan Ketua IDI, dr. Kartono Muhammad juga
pernah melemparkan masalah inseminasi buatan dan bayi tabung. Ia menghimbau
masyarakat Indonesia dapat memahami dan menerima bayi tabung dengan syarat sel
sperma dan ovumnya berasal dari suami-isteri sendiri.
Dengan demikian, mengenai hukum inseminasi buatan dan
bayi tabung pada manusia harus diklasifikasikan persoalannya secara jelas. Bila
dilakukan dengan sperma atau ovum suami isteri sendiri, baik dengan cara
mengambil sperma suami kemudian disuntikkan ke dalam vagina, tuba palupi atau
uterus isteri, maupun dengan cara pembuahannya di luar rahim, kemudian buahnya
(vertilized ovum) ditanam di dalam rahim istri; maka hal ini dibolehkan, asal
keadaan suami isteri tersebut benar-benar memerlukan inseminasi buatan untuk
membantu pasangan suami isteri tersebut memperoleh keturunan. Hal ini sesuai
dengan kaidah ‘al hajatu tanzilu manzilah al dharurat’ (hajat atau kebutuhan
yang sangat mendesak diperlakukan seperti keadaan darurat).
Sebaliknya, kalau inseminasi buatan itu dilakukan dengan
bantuan donor sperma dan ovum, maka diharamkan dan hukumnya sama dengan zina.
Sebagai akibat hukumnya, anak hasil inseminasi itu tidak sah dan nasabnya hanya
berhubungan dengan ibu yang melahirkannya. Menurut hemat penulis, dalil-dalil
syar’i yang dapat dijadikan landasan menetapkan hukum haram inseminasi buatan
dengan donor ialah: Pertama; firman Allah SWT dalam surat al-Isra:70 dan
At-Tin:4. Kedua ayat tersebuti menunjukkan bahwa manusia diciptakan oleh Tuhan
sebagai makhluk yang mempunyai kelebihan/keistimewaan sehingga melebihi
makhluk-makhluk Tuhan lainnya. Dan Tuhan sendiri berkenan memuliakan manusia,
maka sudah seharusnya manusia bisa menghormati martabatnya sendiri serta
menghormati martabat sesama manusia. Dalam hal ini inseminasi buatan dengan
donor itu pada hakikatnya dapat merendahkan harkat manusia sejajar dengan
tumbuh-tumbuhan dan hewan yang diinseminasi.Kedua; hadits Nabi Saw yang
mengatakan, “tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan Hari
Akhir menyiramkan airnya (sperma) pada tanaman orang lain (istri orang lain).”
(HR. Abu Daud, Tirmidzi dan dipandang Shahih oleh Ibnu Hibban).
Hadits ini juga dapat dijadikan dalil untuk mengharamkan
inseminasi buatan pada manusia dengan donor sperma dan/atau ovum, karena kata
maa’ dalam bahasa Arab bisa berarti air hujan atau air secara umum, seperti
dalam Thaha:53. Juga bisa berarti benda cair atau sperma seperti dalam
An-Nur:45 dan Al-Thariq:6.Dalil lain untuk syarat kehalalan inseminasi buatan
bagi manusia harus berasal dari ssperma dan ovum pasangan yang sah menurut
syariah adalah kaidah hukum fiqih yang mengatakan “dar’ul mafsadah muqaddam
‘ala jalbil mashlahah” (menghindari mafsadah atau mudharat) harus didahulukan
daripada mencari atau menarik maslahah/kebaikan.
Sebagaimana kita ketahui bahwa inseminasi buatan pada
manusia dengan donor sperma dan/atau ovum lebih banyak mendatangkan mudharat
daripada maslahah. Maslahah yang dibawa inseminasi buatan ialah membantu
suami-isteri yang mandul, baik keduanya maupun salah satunya, untuk mendapatkan
keturunan atau yang mengalami gangguan pembuahan normal. Namun mudharat dan
mafsadahnya jauh lebih besar, antara lain berupa:
1. Percampuran
nasab, padahal Islam sangat menjada kesucian/kehormatan kelamin dan kemurnian
nasab, karena nasab itu ada kaitannya dengan kemahraman dan kewarisan.
2. Bertentangan
dengan sunnatullah atau hukum alam.
3. Inseminasi
pada hakikatnya sama dengan prostitusi, karena terjadi percampuran sperma pria
dengan ovum wanita tanpa perkawinan yang sah.
4. Kehadiran
anak hasil inseminasi bisa menjadi sumber konflik dalam rumah tanggal.
5. Anak hasil
inseminasi lebih banyak unsur negatifnya daripada anak adopsi.
6. Bayi tabung
lahir tanpa melalui proses kasih sayang yang alami, terutama bagi bayi tabung
lewat ibu titipan yang menyerahkan bayinya kepada pasangan suami-isteri yang
punya benihnya sesuai dengan kontrak, tidak terjalin hubungan keibuan secara
alami. (QS. Luqman:14 dan Al-Ahqaf:14).
Adapun mengenai status anak hasil inseminasi buatan
dengan donor sperma dan/atau ovum menurut hukum Islam adalah tidak sah dan
statusnya sama dengan anak hasil prostitusi atau hubungan perzinaan. Dan kalau
kita bandingkan dengan bunyi pasal 42 UU Perkawinan No. 1 tahun 1974, “anak
yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang
sah” maka tampaknya memberi pengertian bahwa anak hasil inseminasi buatan
dengan donor itu dapat dipandang sebagai anak yang sah. Namun, kalau kita
perhatikan pasal dan ayat lain dalam UU Perkawinan ini, terlihat bagaimana
peranan agama yang cukup dominan dalam pengesahan sesuatu yang berkaitan dengan
perkawinan. Misalnya pasal 2 ayat 1 (sahnya perkawinan), pasal 8 (f) tentang
larangan perkawinan antara dua orang karena agama melarangnya, dll. lagi pula
negara kita tidak mengizinkan inseminasi buatan dengan donor sperma dan/atau
ovum, karena tidak sesuai dengan konstitusi dan hukum yang berlaku.
BANK SPERMA DALAM PERSPEKTIF ISLAM
Perkawinan yang
merupakan suatu hubungan yang menimbulkan akibat hukum seperti mempunyai tanggung jawan antara suami isteri, memberi nafkah
kepada sang isteri, warisan apabila telah meninggal
dunia. Keturunan atau anak adalah suatu yang sangat diidam-idamkan
dalam perkawinan, perkawinan tanpa adanya seorang buah hati seakan- akan tidak ada artinya, karena salah satu dari tujuan perkawinan
adalah memperoleh keturunan.
Berdampak dari
mungkin terjadinya hal seperti itu maka dengan kemajuan tegnologi dalam bidang kedokteran membentuk bank pserma sehingga orang dapat
hanya membelinya saja untuk mempunyai anak dengan cara
inseminasi buatan yang diambil dari para pedonor dengan
dengan menafikan adanya hubungan perkawinan atau tidak, hal ini akan menjadi kerancuan pada status dan nasab anak tersebut. Sedangkan
hukum islam sendiri pada masa lalu tidak mengenal apa
itu bank sperma dan inseminasi buatan, maka dari itu
demi kemaslahatan dan menegakkan hukum perkawinan dalam dunia islam ini tidak hanya cukup disini saja tapi juga harus berkembang mengikuti
perkembangan zaman pula. Oleh karena itu hal ini menarik
menurut penulis menarik untuk dibahas serta menganalis
dengan beberapa sumber-sumber hukum islam yang ada dan juga metode ushulfiqhiyah sehingga kita dapat mengetahuinya.
A. Pengertian bank sperma
Bank sperma adalah
pengambilan sperma dari donor sperma lalu di bekukan dan disimpan ke dalam larutan nitrogen cair untuk mempertahankan
fertilitas sperma. Dalam bahasa medis bisa disebut juga
Cryiobanking. cryiobanking adalah suatu teknik penyimpanan
sel cryopreserved untuk digunakan di kemudian hari. Pada dasarnya, semua
sel dalam tubuh manusia dapat disimpan dengan menggunakan
teknik dan alat tertentu sehingga dapat bertahan hidup
untuk jangka waktu tertentu.
Hal ini dapat
dilakukan pada suhu yang relatif rendah. Teknik yang paling sering digunakan dan terbukti berhasil saat ini adalah metode Controlled
Rate Freezing, dengan menggunakan gliserol dan egg yolk
sebagai cryoprotectant untuk mempertahankan integritas
membran sel selama proses pendinginan dan pencairan. Teknik cryobanking terhadap sperma manusia telah memungkinkan adanya keberadaan donor
semen, terutama untuk pasangan-pasangan infertil. Tentu
saja, semen-semen yang akan didonorkan perlu menjalani
serangkaian pemeriksaan, baik dari segi kualitas sperma maupun dari segi
pendonor seperti adanya kelainan-kelainan genetik.
Dengan adanya
cryobanking ini, semen dapat disimpan dalam jangka waktu lama, bahkan lebih dari 6 bulan (dengan tes berkala terhadap HIV dan
penyakit menular seksual lainnya selama penyimpanan).
Kualitas sperma yang telah disimpan dalam bank sperma juga
sama dengan sperma yang baru, sehingga memungkinkan untuk proses ovulasi.
Selain digunakan
untuk sperma-sperma yang berasal dari donor, bank sperma juga dapat dipergunakan oleh para suami yang produksi spermanya sedikit
atau bahkan akan terganggu. Hal ini dimungkinkan karena
derajat cryosurvival dari sperma yang disimpan tidak
ditentukan oleh kualitas sperma melainkan lebih pada proses penyimpanannya.
Telah disebutkan diatas, bank sperma dapat dipergunakan oleh
mereka yang produksi
spermanya akan terganggu. Maksudnya adalah pada mereka
yang akan menjalani vasektomi atau tindakan
medis lain yang dapat menurunkan fungsi reproduksi seseorang. Dengan bank sperma, semen dapat dibekukan dan disimpan sebelum
vasektomi untuk mempertahankan fertilitas sperma.
Bank sperma
sebenarnya talah berdiri beberapa tahun yang lalu, pada tahun 1980 di Escondido California yang didirikan oleh Robert Graham, si kakek
berumur 73 tahun, juga di Eropah, Dan di Guangdong
Selatan China, yang merupakan satu di antara lima bank sperma
besar di China, Sementara itu, Bank pusat sel embrio di Shanghai, bank besar
lain dari lima bank besar di China, meluncurkan layanan
baru yang mendorong kaum lelaki untuk menabung
spermanya, demikian laporan kantor berita Xinhua. Bank tersebut menawarkan layanan penyimpanan sperma bagi kaum lelaki muda yang
tidak berencana untuk punya keturunan, namun mereka
takut kalau nanti mereka tidak akan menghasilkan semen
yang cukup secara jumlah dan kualitas, ketika mereka berencana untuk memiliki
keluarga.
Latar belakang munculnya bank sperma antara lain adalah
sebagai berikut :
1. Keinginan memperoleh atau
menolong untuk memperoleh keturunan pada seorang
pasangan suami istri yang tidak mempunyai anak.
2. Memperoleh generasi jenius atau orang super
3. Menghindarkan kepunahan manusia
4. Memilih suatu jenis kelamin
5. Mengembangkan kemajuan teknologi terutama dalam
bidang kedokteran.
Menurut Werner (2008), Beberapa alasan seseorang akhirnya
memutuskan untuk
menyimpan spermanya pada cryobanking, antara lain:
1. Seseorang akan menjalani beberapa pengobatan terus
menerus yang dapat mengurangi produksi dan
kualitas sperma. Beberapa contoh obat tersebut adalah sulfasalazine,
methotrexate.
2. Seseorang memiliki kondisi
medis yang dapat mempengaruhi kemampuan orang
tersebut untuk ejakulasi (misal: sklerosis multipel,
diabetes).
3. Seseorang akan menjalani perawatan penyakit kanker
yang mungkin akan
mengurangi atau merusak produksi dan kualitas sperma
(misal: kemoterapi, radiasi).
4. Seseorang akan memasuki daerah
kerja yang berbahaya yang memungkinkan orang
tersebut terpapar racun reproduktif.
5. Seseorang akan menjalani beberapa prosedur yang dapat mempengaruhi kondisi testis, prostat, atau kemampuan ejakulasinya (misal: operasi usus
besar, pembedahan nodus limpha, operasi prostat).
6. Seseorang akan menjalani
vasektomi.
Adapun beberapa salah satu Tujuan diadakan bank sperma
adalah semata-mata untuk membantu pasangan suami
isteri yang sulit memperoleh keturunan dan menghindarkan dari kepunahan sama halnya dengan latarbelakang munculnya bank sperma
seperti yang telah dijelaskan diatas.
2
Tentang proses pelaksanaan sperma yang akan di ambil
atau di beli dari bank sperma untuk dimasukkan ke dalam
alat kelamin perempun (ovum) agar bisa hamil disebut dengan inseminasi buatan yaitu suatu cara atau teknik memperoleh kehamilan
tanpa melalui persetubuhan. Pertama setelah sel telur dan
sperma di dapat atau telah di beli dari bank sperma yang
telah dilakukan pencucian sperma dengan tujuan memisahkan sperma yang motil dengan sperma yang tidak motil/mati. Sesudah itu antara sel
telur dan sperma dipertemukan. Jika dengan teknik in
vitro, kedua calon bibit tersebut dipertemukan dalam cawan
petri, tetapi teknik TAGIT sperma langsung disemprotkan kedalam rahim. Untuk
menghindari kemungkinan kegagalan, penenaman bibit biasanya
lebih dari satu. Embrio yang tersisa kemudian disimpan
beku atau dibuang.
B.Hubungan Bank Sperma Dan Perkawinan
Perkawinan di dalam
Islam merupakan suatu institusi yang mulia. Ia adalah ikatan yang menghubungkan seorang lelaki dengan seorang perempuan sebagai
suami isteri. Hasil dari akad yang berlaku, kedua-dua
suami dan isteri mempunyai hubungan yang sah dan kemaluan
keduanya adalah halal untuk satu sama lain. Sebab itulah akad perkawinan ini
dikatakan sebagai satu akad untuk menghalalkan persetubuhan di
antara seorang lelaki dengan wanita, yang sebelumnya
diharamkan. Q.S. Al Hujuraat ayat 13 yang berbunyi :
“Hai manusia, Sesungguhnya kami menciptakan kamu dari
seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan
kamu berbangsa – bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling
kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah
ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah
Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.”
Dan alqur’an Q.S Al Qiyaamah : 39:
“Lalu allah menjadikan dari padanya sepasang : laki-laki
dan perempuan.”
Namun, hubungan perkawinan yang wujud ini bukanlah
semata-mata untuk mendapatkan kepuasan seks, tetapi
merupakan satu kedudukan untuk melestarikan keturunan manusia secara sah.
Agar terciptanya rumah tangga yang bahagia dan sejahtera,
Allah SWT dan Rasul-Nya memberikan pentunjuk agar
sebelum perkawinan memilih calon yang baik. Diantara kebahagiaan
dan kesejahteraan rumah tangga adalah hadirnya anak seperti yang didambakan sebagai generasi penerus dari keluarganya.
Oleh sebab itu, mana-mana anak yang dilahirkan hasil dari
perkawinan yang sah adalah anak sah baik menurut syara`
atau hukum positif di indonesia. Anak tersebut dikatakan mempunyai nasab yang sah dari segi hukum syara’, berbeda dengan anak
zina yang tidak boleh dihubungkan dengan mana-mana
nasab. Islam memandang penting akan hubungan perkawinan
atau persetubuhan sah ini kerana ia melibatkan banyak lagi hukum lain yang
muncul darinya seperti nasab, waris, harta pusaka dan
sebagainya.
Setelah Dr. Patrick Steptoe dan Dr. Robert Edwards pada tahun 1978 berhasil
melakukan teknik spektakuler “fertilisasi in vitro”, dunia kedokteran
mengalami perkembangan yang sangat pesat dan mengagumkan dalam penanganan
masalah infertilitas dan di bidang rekayasa genetika manusia. Teknik yang
selanjutnya dikenal dengan istilah “Bayi Tabung” ini berkembang ke seluruh
dunia termasuk di Indonesia. Istilah
Bayi Tabung ( tube baby) dalam bahasa kedokteran dikenal dengan
sebutan “In Vitro Fertilization and Embryo Transfer” (IVF-ET) atau
dalam khazanah hukum Islam dikenal dengan “Thifl al-Anâbîb” atau “Athfâl
al-Anbûbah”. Sedangkan Inseminiasi Buatan (Artificial Insemination)
dalam hukum Islam dikenal dengan sebutan “At-Talqîh al-Shinâi”.
Secara
teknis, kedua istilah ini memiliki perbedan yang cukup signifikan, meskipun
memiliki tujuan yang hampir sama yakni untuk menangani masalah infertilitas
atau kemandulan. Bayi Tabung merupakan teknik pembuahan (fertilisasi) antara
sperma suami dan sel telur isteri yang masing-masing diambil kemudian disatukan
di luar kandungan (in vitro) – sebagai lawan “di dalam kandungan” (in
vivo) - . Biasanya medium yang digunakan adalah tabung khusus. Setelah
beberapa hari, hasil pembuahan yang berupa embrio atau zygote itu dipindahkan
ke dalam rahim. Sedangkan teknik Inseminasi Buatan relatif lebih sederhana.
Yaitu sperma yang telah diambil dengan alat tertentu dari seorang suami
kemudian disuntikkan ke dalam rahim isteri sehingga terjadi pembuahan dan
kehamilan.
Secara
ringkas, hukum teknik Bayi Tabung dan Inseminasi Buatan terhadap manusia dapat
dilihat pada table berikut ini :
No
|
Nama
Teknik / Jenis Teknik
|
Sperma
|
Ovum
|
Media
Pembuahan
|
Hukum
|
Alasan/
Analogi
hukum
|
1
|
Bayi
Tabung (IVF-ET) Jenis I
|
Suami
|
Isteri
|
Rahim Isteri
|
Halal
|
Tidak melibatkan
orang lain
|
2
|
Bayi Tabung (IVF-ET) Jenis II
|
Suami
|
Isteri
|
Rahim orang lain/ titipan/ sewaan
|
Haram
|
Melibatkan orang lain dan dianalogikan dengan zina
|
3
|
Bayi Tabung (IVF-ET) Jenis III
|
Suami
|
Orang lain/ donor/ bank ovum
|
Rahim Isteri
|
Haram
|
Melibatkan orang lain dan dianalogikan dengan zina
|
4
|
Bayi Tabung (IVF-ET) Jenis IV
|
Suami
|
Orang lain/ donor/ bank ovum
|
Rahim orang lain/ titipan /sewaan
|
Haram
|
Melibatkan orang lain dan dianalogikan dengan zina
|
5
|
Bayi Tabung (IVF-ET) Jenis V
|
Orang lain/ donor/ bank sperma
|
Isteri
|
Rahim Isteri
|
Haram
|
Melibatkan orang lain dan dianalogikan dengan zina
|
6
|
Bayi Tabung (IVF-ET) Jenis VI
|
Orang lain/ donor/ bank sperma
|
Isteri
|
Rahim orang lain/ titipan/ sewaan
|
Haram
|
Melibatkan orang lain dan dianalogikan dengan zina
|
7
|
Bayi Tabung (IVF-ET) Jenis VII
|
Orang lain/ donor/ bank sperma
|
Orang lain/ donor/ bank ovum
|
Rahim isteri sebagai titipan / sewaan
|
Haram
|
Melibatkan orang lain dan dianalogikan dengan zina
|
8
|
Bayi Tabung (IVF-ET) Jenis VIII
|
Suami
|
Isteri
|
Isteri yang lain (isteri ke dua, ketiga atau keempat)
|
Haram
|
Melibatkan orang lain dan dianggap membuat kesulitan dan mengada-ada
|
9
|
Inseminasi Buatan dengan sperma suami (Arificial Insemination by a
Husband = AIH)
|
Suami
|
Isteri
|
Rahim Isteri
|
Halal
|
Tidak melibatkan orang lain
|
10
|
Inseminasi Buatan dengan sperma donor (Arificial Insemination by a
Donor = AID)
|
Donor
|
Isteri
|
Rahim Isteri
|
Haram
|
Melibatkan orang lain dan dianalogikan dengan zina
|
Dari
table tampak jelas bahwa teknik bayi tabung dan inseminasi buatan yang
dibenarkan menurut moral dan hukum Islam adalah teknik yang tidak melibatkan
pihak ketiga serta perbuatan itu dilakukan karena adanya hajat dan tidak untuk
main-main atau percobaan. Sedangkan teknik bayi tabung atau inseminasi buatan
yang melibatkan pihak ketiga hukumnya haram.
Alasan
syar’i tentang haramnya keterlibatan (benih atau rahim) pihak ketiga tersebut
merujuk kepada maksud larangan berbuat zina (lihat al-Qur’an, antara lain Surat
Al-Isrâ [17] : 32). Secara filosofis larangan zina itu didasarkan atas dua hal.
Pertama, “tindakan melacur” (al-fujûr, al-fâ?isyah) dan
kedua, akibat tindakan itu dapat menyebabkan kaburnya keturunan (ikhtilâth
al-ansâb).
Rasulullah
menyatakan yang artinya :
Tidak ada
dosa lebih berat dari perbuatan syirik (menyekutukan Tuhan) melainkan dosa
seseorang yang mentransplantasikan “benih” kepada rahim wanita yang tidak halal
baginya.
Dalam hal
pihak ketiga merupakan isteri sah, maka para ulama dalam hal ini menolaknya
karena bertentangan dengan maksud ayat Al-Qur’an :
Dan
janganlah kalian menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan. [QS. Al-Baqarah (2) : 195 ].
Teknologi rekayasa genetika lain yang masih menjadi perdebatan moral yang
cukup sengit di kalangan agamawan dan kaum moralis di seluruh dunia adalah
“Teknologi Kloning” pada manusia. Pada umumnya, ulama di negara-negara muslim
masih melarang pengkloningan pada manusia. Hal ini lebih dikarenakan
kehati-hatian mereka dalam menentukan proses keberadaan manusia yang direkayasa
oleh manusia lainnya.
Bayi Tabung merupakan salah satu
masalah kontemporer dan aktual yang masih banyak dipertanyakan status hukumnya,
sehingga perlu ada penjelasan secukupnya.
Bayi tabung ini mencuat
ke permukaan karena adanya keinginan dari banyak pasangan suami istri karena
satu hal dan yang lainnya yang tidak bisa mempunyai keturunan, sedang mereka
sangat merindukannya, dan bayi tabung
ini adalah salah satu alternatif yang bisa ditempuh untuk mewujdkan impian
mereka tersebut.
Enseminasi buatan adalah: proses
yang dilakukan oleh para dokter untuk menggabungkan antara sperma dengan sel
telur, seperti dengan cara menaruh keduanya di dalam sebuah tabung,
karena rahim yang dimiliki seorang perempuan tidak bisa berfungsi sebagaimana
biasanya. ( DR. Husen Muhammad Al Malah, Al Fatwa, Nasyatuha wa Tathowuruha,
Ushuluha wa Tadhbiqatuha, Beirut, Al Maktabah Al Ahriyah, 2001, 2/ 868 ) Yang perlu diperhatikan terlebih dahulu bagi
yang ingin mempunyai anak lewat bayi tabung,
bahwa cara ini tidak boleh ditempuh kecuali dalam keadaan darurat, yaitu ketika
salah satu atau kedua suami istri telah divonis tidak bisa mempunyai keturunan
secara normal. ( Ali bin Nayif As Syahud, Al Fatwa Al Mu'ashirah fi al Hayah
Az Zaujiyah : 10/ 301 )
Menurut sejumlah ahli, inseminasi
buatan atau bayi tabung secara
garis besar dibagi menjadi dua menurut al-Majma' al-Fiqhi al- Islami (
Rabitahoh a l'Alam al Islami ) , Daurah ke 7, tanggal 11-16 Rabi ul Akhir 1404,
dan Daurah ke-8 di Mekkah, tanggal 28 Rabi' ul Awal – 7 Jumadal Ula 1405 /
19-27 Januari 1985
Pertama : Pembuahan di dalam rahim. Bagian pertama
ini dilakukan dengan dua cara :
Cara pertama : Sel sperma
laki-laki diambil, kemudian disuntikan pada tempat yang sesuai dalam rahim sang
istri sehingga sel sperma tersebut akan bertemu dengan sel telur istri kemudian
terjadi pembuahan yang akan menyebabkan kehamilan. Cara seperti ini dibolehkan
oleh Syari'ah, karena tidak terjadi pencampuran nasab dan ini seperti kehamilan
dari hubungan seks antara suami dan istri.
Cara kedua : Sperma seorang
laki-laki diambil, kemudian disuntikan pada rahim istri orang lain, atau wanita
lain, sehingga terjadi pembuahan dan kehamilan. Cara seperti ini hukum haram,
karena akan terjadi percampuran nasab. Kasus ini serupa dengan adanya seorang
laki-laki yang berzina dengan wanita lain yang menyebabkan wanita tersebut
hamil.
Kedua : Pembuahan di luar rahim. Bagian
kedua ini dilakukan dengan lima cara :
Cara pertama : Sel sperma suami
dan sel telur istrinya diambil dan dikumpulkan dalam sebuah tabung
agar terjadi pembuahan. Setelah dirasa cukup, maka hasil pembuahan tadi
dipindahkan ke dalam rahim istrinya yang memiliki sel telur tersebut Hasil pembuahan
tadi akan berkembang di dalam rahim istri tersebut, sebagaimana orang yang
hamil kemudian melahirkan ana yang dikandungnya. Bayi
tabung dengan proses seperti di atas hukumnya boleh,
karena tidak ada percampuran nasab. ( Dar al Ifta' al Misriyah, Fatawa
Islamiyah : 9/ 3213-3228 ) Cara kedua : Sel sperma seorang
laki-laki dicampur dengan sel telur seorang wanita yang bukan istrinya ke dalam
satu tabung dengan tujuan terjadinya pembuahan. Setelah
itu, hasil pembuahan tadi dimasukkan ke dalam rahim istri laki-laki tadi. Bayi tabung dengan cara seperti ini jelas
diharamkan dalam Islam, karena akan menyebabkan tercampurnya nasab.
Cara ketiga : Sel sperma seorang
laki-laki dicampur dengan sel telur seorang wanita yang bukan istrinya ke dalam
satu tabung dengan tujuan terjadinya pembuahan. Setelah
itu, hasil pembuahan tadi dimasukkan ke dalam rahim wanita yang sudah
berkeluarga. Ini biasanya dilakukan oleh pasangan suami istri yang tidak
mempunyai anak, tetapi rahimnya masih bia berfungsi. Bayi
tabung dengan proses seperti ini jelas dilarang dalam
Islam.
Cara keempat : Sel
sperma suami dan sel telur istrinya diambil dan dikumpulkan dalam sebuah tabung agar terjadi pembuahan. Setelah dirasa cukup, maka hasil
pembuahan tadi dipindahkan ke dalam rahim seorang wanita lain. Ini jelas
hukumnya haram. Sebagian orang menamakannya " Menyewa Rahim ".
Cara kelima : Sperma suami dan sel
telur istrinya yang pertama diambil dan dikumpulkan dalam sebuah tabung agar terjadi pembuahan. Setelah dirasa cukup, maka hasil
pembuahan tadi dipindahkan ke dalam rahim istri kedua dari laki-laki pemilik
sperma tersebut. Walaupun istrinya pertama yang mempunyai sel telur telah rela
dengan hal tersebut, tetap saja bayi tabung
dengan proses semacam ini haram, ( Majma' al Fiqh Al Islami, Munadhomah al
Mu'tamar al Islami, Mu'tamar ke-3 di Amman tanggal 8-13 Shofar 1407 – Majalah
Majma' al Fiqh al Islami, edisi : 3 : 1/515-516 ) hal itu dikarenakan tiga hal
:
1-Karena bisa saja istri kedua
yang dititipi sel telur yang sudah dibuahi tersebut hamil dari hasil hubungan
seks dengan suaminya, sehingga bisa dimungkinkan bayi
yang ada di dalam kandungannya kembar, dan ketika keduanya lahir tidak bisa
dibedakan antara keduanya, tentunya ini akan menyebabkan percampuran nasab yang
dilarang dalam Islam.
2-Seandainya tidak terjadi bayi kembar, tetapi bisa saja sel telur dari istri pertama mati
di dalam rahim istri yang kedua, dan pada saat yang sama istri kedua tersebut
hamil dari hubungan seks dengan suaminya, sehingga ketika lahir, bayi tersebut tidak diketahui apakah dari istri yang pertama
atau istri kedua.
3-Anggap saja kita mengetahui
bahwa sel telur dari istri pertama yang sudah dibuahi tadi menjadi bayi dan lahir dari rahim istri kedua, maka masih saja hal
tersebut meninggalkan problem, yaitu siapakah sebenarnya ibu dari bayi tersebut, yang mempunyai sel telur yang sudah dibuahi
ataukah yang melahirkannya ? Tentunya pertanyaan ini membutuhkan jawaban. Dalam
hal ini Allah swt berfirman : " Ibu-ibu mereka tidaklah lain
hanyalah wanita yang melahirkan mereka " Qs Al Mujadilah : 2 )Kalau kita
mengikuti bunyi ayat di atas secara lahir, maka kita akan mengatakan bahwa ibu
dari anak yang lahir tersebut adalah istri kedua dari laki-laki tersebut,
walaupun pada hakekatnya sel telurnya berasal dari istrinya yang pertama.Dari
ketiga alasan di atas, bisa disimpulkan bahwa proses pembuatan bayi
tabung yang sel telurnya berasal dari istri pertama dan
dikembangkan dalam rahim istri kedua, hukumnya tetap haram karena akan
menyebakan percampuran nasab sebagaimana yang dijelaskan di atas.
Perlu menjadi catatan di sini
bahwa bayi tabung telah berkembang
pesat di Barat, tetapi bukan untuk mencari jalan keluar bagi pasangan suami
istri yang tidak bisa mempunyai anak secara normal, tetapi mereka
mengembangkannya untuk proyek-proyek maksiat yang diharamkan di dalam Islam,
bahkan mereka benar-benar telah menghidupkan kembali pernikahan yang pernah
dilakukan orang-orang jahiliyah Arab sebelum kedatangan Islam, yaitu para
suami menyuruh para istri untuk datang kepada orang-orang yang mereka anggap
cerdas dan pintar atau pemberani agar mereka mau menggauli para istri tersebut
dengan tujuan anak mereka ikut menjadi cerdas dan pemberani. Hal sama telah
dilakukan di Amerika dimana mereka mengumpulkan sperma orang-orang pintar dalam
bank sperma, kemudian dijual kepada siapa yang menginginkan anaknya pintar
dengan cara enseminasi buatan dan bayi tabung. ( DR. Muhammad Ali Bar, At Talqih As Sina'i wa
Athfal Al Anabib dalam Majalah al-Majma' al-Fiqh al- Islami, edisi 2
: 1/ 269 )
HUKUMNYA
Majlis al-Majma’ul-Fiqh al-Islami
Permasalahan bayi tabung termasuk permasalahan terkini yang paling menonjol.
Permasalahan ini banyak menyita perhatian masyarakat umum, termasuk para Ulama
kaum Muslimin. Permasalahan ini menjadi salah satu tema pembicaraan mereka pada
pertemuan rutin mereka yang diadakan oleh Liga Muslim Dunia (Râbithatul-‘âlam
al-Islâmi) di Mekah selama dua kali daurah (pertemuan).
Majlis al-Majma’ul-Fiqh al-Islami (Islamic Fiqih Academy) pada daurah ke
delapan yang diadakan di markaz Liga Muslim Dunia (Râbithatul-‘âlam al-Islâmi)
di Mekah mulai hari sabtu 28 Rabî’ul akhîr sampai dengan tanggal 7 Jumâdil Ula
1405 H, bertepatan dengan tanggal 19-27 Januari 1985, telah memperhatikan
beberapa masukan dari anggota majelis seputar keputusan "boleh" yang
ditetapkan oleh majelis yang berkaitan dengan inseminasi buatan dan bayi
tabung. Keputusan itu dikeluarkan pada daurah ke tujuh yang diadakan dari
tanggal 11 sampai dengan 16 Rabî’ul akhîr 1404 H. Teks keputusan tersebut adalah
:
Majlis memandang hal itu boleh ketika diperlukan dan dengan ketentuan-ketentuan
yang sudah disebutkan terpenuhi.
Inti masukan yang diberikan oleh sebagian anggota majelis terkait dengan
keputusan di atas adalah :
Istri kedua yang dititipi sel telur yang sudah dibuahi, milik istri pertama ini
ada kemungkinan hamil dari hasil berhubungan dengan sang suami, sebelum
rahimnya diisi sel telur yang sudah dibuahi tersebut. Kemudian dia akan
melahirkan bayi kembar dan akhirnya tidak bisa membedakan antara bayi dari sel
telur yang dititipi dengan bayi dari hasil hubungan badannya dengan sang suami.
Sebagaimana juga tidak bisa membedakan mana ibu dari bayi yang berasal dari sel
telur yang dititipkan dan mana ibu dari bayi yang berasal dari hubungan
intimnya. Terkadang bisa saja satu dari calon bayi yang masih berupa segumpal
darah ('Alaqah) atau segumpal daging (Mudhghah) itu mati. Ia tidak bisa keluar
kecuali bersama kelahiran calon bayi yang satunya yang tidak diketahui, apakah
yang gugur ini bayi yang berasal dari sel telur yang dititipkan itu ataukah
berasal dari hubungan intim. Kemungkin-kemungkinan ini menyebabkan terjadinya
percampuran nasab dari sisi ibu, mana ibu yang sebenarnya dari dua bayi ini,
juga mengakibatkan kerancuan hukum yang menjadi konsekuensinya. Ini juga
menuntut al-Majma' untuk tidak memberikan hukum tertentu tentang jenis keadaan
tersebut.
Pada daurah itu juga, majelis mendengarkan penjelasan dari para dokter ahli
kandungan dan kebidanan yang hadir saat itu. Mereka menguatkan adanya
kemungkinan hamil yang kedua dari hasil hubungan intim dengan sang suami ketika
sedang mengandung janin yang berasal dari sel telur yang dititipi. Sehingga
akan terjadi percampuran nasab sebagaimana telah dijelaskan di atas.
Setelah mendiskusikan masalah ini, majelis menetapkan untuk mencabut kembali
keputusan "boleh" pada cara ketiga dari tiga cara yang diperbolehkan.
Cara ketiga ini disebutkan pada cara (inseminasi buatan) urutan ketujuh dari
keputusan al-Majma’ul-Fiqh al-Islâmiy yang dikeluarkan pada daurah ketujuh
tahun 1404 H. Dengan ditariknya keputusan boleh ini, maka keputusan al-Majma’ul
Fiqh al-Islâmi tentang inseminasi buatan dan bayi tabung adalah sebagai berikut
:
الْحَمْدُ للهِ وَحْدَهُ وَالصَّلاَةُ وَ السَّلاَمُ عَلَى سَيَِدَنا وَ
نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَ عَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ
وَ بَعْدُ :
Setelah memperhatikan dan mendiskusikan makalah yang disampaikan oleh salah
anggota Râbithatul-‘âlam al-Islâmi yaitu yaitu Muhammad az-Zarqa’ tentang
at-talqîhus shinâ’i (inseminasi buatan) dan bayi tabung, sebuah permasalahan
yang banyak menyibukkan banyak orang, bahkan termasuk permasalahan zaman ini
yang paling menonjol di dunia; anggota majelis mendengarkan hasil yang telah
dicapai oleh terobosan ilmu dan teknologi ini di masa ini dalam menghasilkan
anak dan mengatasi masalah kemandulan.
Dari penjelasan yang cukup memuaskan itu, akhir angota majelis mengetahui bahwa
inseminasi buatan adalah usaha untuk mendapatkan anak tanpa melalui proses yang
alami, tanpa melalui proses hubungan badan. Inseminasi buatan ini secara garis
besar dilakukan dengan dua metode :
1. Pembuahan atau inseminasi terjadi dalam rahim yaitu dengan cara menginjekkan
sperma lelaki pada bagian yang sesuai dari rahim wanita
2. Inseminasi diluar rahim, dengan cara memproses antara sperma dan sel teluar
wanita pada tabung kemudian setelah terjadi pembuahan baru dimasukkan ke dalam
rahim wanita.
Pada inseminasi buatan ini mesti terjadi penyingkapan aurat seorang wanita bagi
orang yang melakukan proses ini.
\Dari materi yang disampaikan oleh panelis dan dari diskusi, anggota majelis
dapat mengetahui bahwa cara-cara yang ditempuh untuk melakukan inseminasi
buatan ini, baik inseminasi yang terjadi di dalam rahim ataupun yang diluar
rahim itu ada tujuh cara, sesuai dengan keadaan yang berbeda-beda. Inseminasi
buatan yang dilakukan di dalam rahim ditempuh dengan dua cara, sedangkan
inseminasi di luar itu dilaksanakan dengan lima cara sebagaimana kenyataan di
lapangan, tanpa memandang hukum halal atau haramnya menurut syari'at. .
Majelis juga sudah memperhatikan berita-berita yang terbesar bahwa proses
seperti ini memang benar-benar sudah terjadi di Eropa dan Amerika, memanfaatkan
hasil penemuan ilmiyah ini dengan berbagai tujuan. Di antara tujuan itu adalah
tujuan bisnis, ada juga untuk tujuan yang mereka sebut dengan "Usaha
memperbaiki keturunan manusia". Ada juga untuk memenuhi keinginan sebagian
wanita yang tidak berkeluarga untuk menjadi ibu atau keinginan wanita yang
sudah berkeluarga namun tidak bisa hamil dengan sebab-sebab tertentu pada
dirinya atau pada suaminya. Majelis sudah memperhatikan berbagai instansi yang
merealisasikan berbagai tujuan ini; misalnya pengadaan bank sperma. Sebuah
tempat penyimpanan sperma berteknologi sehingga bisa tahan lama. Sperma-sperma
ini diambil dari orang-orang tertentu atau tidak tentu, sebagai sumbangan atau
untuk mendapatkan imbalan.
HUKUM SYARI'AT TENTANG HAL INI
Setelah memperhatikan materi yang disampaikan panelis dan mendapatkan informasi
tambahan yang memadai dari sumber-sumber yang bisa dipertanggung jawabkan
seperti berita yang disebarluaskan melalui media massa serta melalui diskusi
dalam menerapkan kaidah-kaidah syari’ah dalam masalah ini, akhirnya majelis
memutuskan beberapa hal berikut :
Pertama : Hukum-hukum yang bersifat umum :
1. Dalam kondisi bagaimanapun, seorang wanita Muslimah tidak diperbolehkan
membuka aurat dihadapan orang yang tidak halal berhubungan badan dengannya,
kecuali untuk tujuan yang diperbolehkan syariat.
2. Keinginan wanita untuk sembuh dari suatu penyakit yang dideritanya atau
ketidaknormalan (abnormal) pada tubuhnya yang menyebabkannya merasa terganggu,
dianggap sebagai sebuah tujuan yang dibenarkan syari’at. Untuk tujuan
pengobatan seperti ini, wanita tersebut boleh membuka auratnya kepada selain
suaminya. Tentunya hal ini dilakukan sesuai dengan kebutuhan.
3. Ketika membuka aurat seorang wanita dihadapan selain orang yang halal
berhubungan badan dengannya hukumnya mubah (diperbolehkan) untuk sebuah tujuan
yang syar`i, maka wajib yang melakukan pengobatan itu adalah dokter perempuan
Muslimah jika memungkinkan. Kalau tidak ada, maka dokter perempuan yang bukan
muslimah. Kalau tidak ada, baru dokter laki-laki Muslim dan kalau tidak ada,
baru menggunakan tenaga dokter laki-laki yang bukan muslim.
Saat proses pengobatan, tidak diperbolehkan berkhalwat (berdua-duaan) antara
dokter laki-laki dengan sang pasien wanita; ia harus didampingi oleh suami
pasien atau wanita lain.
Kedua : Hukum inseminasi (pembuahan) buatan
1. Keinginan seorang wanita yang sudah berkeluarga yang tidak bisa hamil dan
keinginan sang suami untuk mendapatkan anak dianggap sebagai sebuah tujuan yang
dibenarkan syari’at. Tujuan ini bisa dijadikan alasan untuk melakukan
pengobatan (jika terkendala-pent) dengan cara-cara inseminasi buatan yang
dibenarkan syari’at.
2. Cara (inseminasi buatan yang) pertama (yaitu sperma diambilkan dari seorang
lelaki yang sudah berkeluarga lalu diinjeksikan ke dalam rahim sang istri yang
dijelaskan pada saat menguraikan cara pembuahan yang terjadi di dalam rahim)
merupakan cara yang diperbolehkan menurut syari’at dengan tetap memperhatikan
ketentuan-ketentuan umum yang disebutkan di atas. Ini dilakukan setelah
dipastikan bahwa sang istri memerlukan proses ini supaya bisa hamil.
3. Cara ketiga (kedua benih, sperma dan sel telur diambil dari pasangan suami
istri; kemudian proses pembuahannya dilakukan pada tabung. Setelah terjadi
pembuahan, sel telur yang sudah dibuahi itu dimasukkan ke rahim wanita pemilik
sel telur tadi), awalnya cara ini merupakan cara yang bisa diterima menurut
tinjauan syari’at. Namun cara ini tidak bisa lepas sama sekali dari berbagai
hal yang bisa menimbulkan keragu-raguan. Maka sebaiknya cara ini tidak ditempuh
kecuali ketika sangat terpaksa sekali serta ketentuan-ketentuan umum yang di
atas sudah terpenuhi.
4. Pada dua cara yang diperbolehkan ini, majelis Majma’ul Fiqh al Islâmi
menetapkan bahwa nasab si anak dihubungkan ke pasangan suami istri pemilik
sperma dan sel telur, kemudian diikuti dengan hak waris serta hak-hak lainnya
sebagaimana pada penetapan nasab. Ketika nasab ditetapkan pada pasangan suami
istri, maka hak waris serta hak-hak lainnya juga ditetapkan antara si anak
dengan orang yang memiliki hubungan nasab dengannya.
5. Sedangkan cara-cara inseminasi buatan lainnya dalam proses pembuahan di dalam
dan di luar rahim yang telah dijelaskan di depan; merupakan cara-cara yang
diharamkan dalam syari’at Islam, tidak ada alasan untuk memperbolehkan salah
satunya. Karena kedua benih, sperma dan sel telur dalam proses tersebut tidak
berasal dari satu pasangan suam istri. Atau karena wanita yang menyatakan
kesediaannya untuk mengandung janin tersebut adalah wanita ajnabiyah (orang
lain).
Demikian keputusan ini, dan dengan memperhatikan berbagai kemungkinan yang
terjadi pada inseminasi buatan secara umum, termasuk pada dua cara yang
diperbolehkan secara syar’i di atas; seperti kemungkinan terjadinya penyampuran
sperma atau sel telur yang sudah dibuahi pada tabung, terutama ketika
inseminasi buatan ini sudah banyak dilakukan dan tersebar luar, maka majelis
Majma’ul Fiqh al Islâmi memberikan nasehat kepada orang-orang yang ingin
berpegang teguh dengan agama mereka untuk tidak melakukan cara-cara ini.
Kecuali ketika sangat terpaksa disertai dengan extra hati-hati dan kewaspadaan
yang tinggi agar jangan sampai terjadi percampuran sperma atau sel telur yang
sudah dibuahi.
Inilah pandangan majelis Majma' Fiqh al Islami tentang masalah ini yang sangat
berkaitan dengan agama. Dengan memohon kepada Allah k agar apa yang ditetapkan
ini benar. Wallahu a’lam.